Buat ladies yang baru mau akan membeli rumah pertama, khususnya yang menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) macam saya, here is some tips for you, pretty:
1. Karena ini (calon) rumah pertama kita setelah sekian lama kontrak/ ngekos, it is such a (very) big decision. banyak-banyaklah mencari informasi tentang calon rumah kita. mulai dari lokasi, kondisi, akses jalan, harga, banjir enggak nya, everything. setelah puas browsing di internet, tanya teman-teman yang lokasi rumahnya berdekatan, dan pegang data beberapa calon rumah, cuzz ke nomor selanjutnya.
2. Don't be lazy. jadwalkan setiap weekend buat datang dan lihat langsung lokasi rumah. Buat saya, proses ini yang paling berat. Sabtu pagi, minggu pagi, yang biasanya jadwal saya menjadi "sayur" (baca:bergeletakan dikasur dan tidak melakukan apa-apa), menjadi bangun pagi, mandi, siap-siap, bawa peralatan GPS dan print out hasil browsing lalu berangkaaat. Note: proses ini mungkin akan memakan waktu sehari, seminggu, sebulan, setahun. Bersabarlah,,, ada yang bilang mencari rumah itu ibarat mencari jodoh. tetap berusaha, bersabar, dan pantang menyerah.
3. Usahakan bertemu dengan pemilik rumah langsung. Pengalaman saya kemarin-kemarin, jika kita rajin dapat informasi rumah via internet, maka bisa dipastikan, nomor kontak yang dicantumkan adalah,,,makelarnya! Dan yang paling menyebalkan adalah, mereka tidak mencantumkan alamat rumah dengan lengkap dan jelas. Dan pada saat ditelpon, mereka akan minta dijadwalkan untuk bertemu dan mendampingi ke rumah tersebut. padahal seringnya posisi kita sudah di dalam perumahan tersebut, eh harus reschedule lagi sama si agen makelarnya, untuk jadwal bertemu pun bisa makan waktu lama nunggu antrian jadwal si makelar. Satu lagi, jika kita masuk pertama melalui makelar, maka bisa dipastikan kalau harga rumah yang kita bayarkan adalah harga sebenarnya+2,5%xharga rumah untuk komisi makelar. Semakin tinggi harga rumah, semakin besar pula fee makelarnya.
4. Pemilihan rumah mau yang baru atau second, semua ada plus minus-nya. Saya pribadi lebih senang rumah second karena jelas wujudnya (kalau rumah baru terkadang harus indent, kita bayar lunas baru developer mulai pembangunan, pada saat uang sudah berpindah, kita masih belum ada bayangan rumahnya akan seperti apa, kualitas bangunan gimana, belum lagi urusan perijinan, administrasi, dll). Selain itu, harga rumah second jauh lebih murah daripada rumah baru dengan luas tanah lebih besar, uhuuiyy.
5. Untuk pembelian rumah second, baik-baiklah ber-PDKT ria dengan pemilik sebelumnya dan tetangga kanan kiri, make sure bahwa rumah yang kita beli tidak dalam sengketa, biasanya saya suka kepo kenapa rumah tersebut dijual, atau kalo tidak ditempati, sudah berapa lama kosong. Galilah informasi sebanyak-banyaknya.
6. Setelah yakin akan pilihan rumahnya, mulailah mencari bank rekanan untuk pengambilan KPR. Pilihlah bank yang service nya cepat, bunga cicilan lebih murah. Beberapa teman biasanya mengajukan KPR dibeberapa bank sekaligus. Nah setelah di proses dan keluar offering letter, pilihlah bank yang menawarkan plafond sesuai kebutuhan dan cicilan yang paling terjangkau. FYI offering letter KPR yang tidak mendapat tanggapan selama 14hari maka otomatis gugur. Hubungilah 1 bank yang telah kamu pilih. Kalau saya pribadi, memanfaatkan fasilitas KPR untuk karyawan ;)
7. Setelah menghubungi Account Officer (marketing bank), berikut beberapa syarat administrasi dokumen yang harus dipenuhi: semua fotocopy
untuk pembeli -->
a. Fotocopy KTP suami dan istri
b. NPWP
c. Surat Nikah
d. Kartu Keluarga
e. Slip gaji 3 bulan terakhir
f. Buku tabungan/ cetak rekening koran 3 bulan terakhir
g. Surat keterangan kerja
untuk penjual -->
a. fotocopy sertifikat
b. IMB
c. PBB terbaru + bukti lunas
d. KTP suami dan istri
e. Surat nikah
f. Kartu keluarga
g. NPWP
8. Oiya jangan lupa juga, selain deal harga rumah, di bicarakan juga untuk biaya AJB (Akte Jual Beli) dan pajak penjual pembeli. Biasanya pajak ditanggung masing-masing penjual dan pembeli sebesar 5%. Spare uang ditabungan juga selain untuk DP KPR juga untuk biaya KPR yang timbul (biasanya untuk biaya notaris, asuransi jiwa, biaya provisi, administrasi) juga untuk biaya balik nama sertifikat. atau untuk peningkatan dari SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Surat Hak Milik).
So Far, proses KPR rumah pertama saya baru sampai sini, next time dilanjutkan lagi. Wish me Luck ;)
No comments:
Post a Comment